Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana. Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Tugas dan Fungsi PPID
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, Pengamanan Informasi
Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku
Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Sederhana
Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi
Pengklasifikasian Informasi dan/atau Pengubahannya
Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Publik yang dapat diakses
Penetapan Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.
Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi PPID Tahun 2024

Surat Keputusan PPID
Penunjukan dan Penetapan Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pengembangan Destinasi sebagai PPID Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 134 Tahun 2023.
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
Meningkatkan peran serta masyarakat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.
Laporan Kegiatan PPID
Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.
Kontak PPID
Jl. Kuningan Barat Raya No.2 RT.1/RW.1, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710
0813 206 3343
tourism@jakarta.go.id
